Monday, April 28, 2014

mikro



DISTORSI PASAR ISLAM

MAKALAH

Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Ekonomi Mikro Islam
Dosen Pembimbing : Drs. Muchlis M.Si


http://buku-on-line.com/wp-content/uploads/2012/04/Logo-IAIN-Walisongo-Semarang.jpg


Disusun oleh :
Nama   :    M. Choirun Nasirin
NIM    :    132411026


FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014


BAB I
PRNDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dalam konsep Islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi ridha sama ridha, tidak ada pihak yang merasa tertipu atau adanya kekeliruan objek transaksi dalam melakukan transaksi barang tertentu (Q) pada tingkat harga tertentu (P). Dengan demikian, Islam menjamin pasar bebas di mana para pembeli dan para penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan, yakni tidak ada pihak yang dzalim atau merasa didzalimi. Hal di atas tentunya merupakan situasi ideal, namun pada kenyataannya, situasi ideal tersebut tidak selalu tercapai, karena sering kali terjadi gangguan/intervensi pada mekanisme pasar yang ideal ini. Gangguan terhadap mekanisme pasar ini sering dikenal sebagai distorsi pasar (market distortion).
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Distorsi Pasar ?
2.      Apa saja bentuk-bentuk-bentuk distorsi pasar ?







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Distorsi (ekonomi) atau ketidaksempurnaan pasar adalah yang membuat kondisi ekonomi ketidak efisien sehingga mengganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan  kesejahteraan sosial dalam rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri[1].
Arti dari kata Distorsi dalam kamus Bahasa Indonesia, adalah sebuah gangguan yang terjadi atau pemutar balikan suatu fakta, aturan dan penyimpangan dari fakta yang seharusnya terjadi[2]
B.     Bentuk-bentuk distorsi Pasar
Pada garis besarnya Distorsi Pasarnya dalam Ekonomi Islam diidentifikasi dalam tiga bentuk Distorsi, Yakni sebagai Berikut :
1.      Rekayasa penawaran dan rekayasa permintaan
2.      Tadlis (penipuan)
3.      Taghrir
Dalam fiqih islam, rekayasa penawaran (false supply) lebih di kenal dengan ikhtikar, sedangkan rekayasa permintaan (false demand) dikenal sebagai Ba’i Najasy. Tadlis (penipuan = unknown to one party) dapat mengambil empat bentuk, yakni penipuan menyangkut jumlah barang (Quantity), mutu barang (Quality), harga barang (price), dan waktu penyerahan barang (time of delivery). Sedangkan taghrir (kerancuan = ketidak pastian) juga mengambil empat bentuk yaitu : kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang. Tadlis dan taghrir di sebabkan karena adanya incomplete information.[3]
a.       Rekayasa Permintaan dan Rekayasa Penawaran
Dalam bagian ini dijelskan bahwa distorsi dalam bentuk rekayasa pasar dapat berasal dari dua sudut yakni permintaan dan penawaran.
1.      Ba’i Najasy
 Transaksi Ba’I najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebuut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benr-benar ingun membeli. Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi pula dengan maksus untuk ditipu. Akibatnya terjadi permintaan palsu (false demand). Contoh Ba’I najasy banyak sekali. Pada waktu Indonesia dilanda krisis moneter 1997 misalnya, terjadi isu kelangkaan pangan karena takut kehabisan persediaan beras, maka masyarakat ramai-ramai menyerbo took-toko memborong beras akibatnya terjadi peningkatan permintaan terhadap beras sehingga harga beras naik. [4]
2.      Ihktikar
Ihktikar ini seringkali diterjemahkan sebagai monopoli atau penimbunan. Padahal sebenarnya ikhyikar tidak identik denagn monopoli atau penimbunan. Dalam islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah satu-satunya penjual atau ada penjual lain. Menyimpan stok barang untuk keperluan persediaaan pun tidak dilarang dalam islam. Jadi monopoli sah-sah saja, demikian pula menyimpan persediaan. Yang dilarang adalah ihktikar, yaitu yang mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.[5]
3.   Tallaqi Rukban.
Tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota (atau pihak yang memiliki informasi yang lebih lengkap) membeli barang petani (atau produsen yang tidak memiliki informasi yang benar tentang harga di pasar) yang masih diluar kota, untuk mendapatkan harga yang lebih murah dari harga pasar yang sesungguhnya. Rasulullah melarang ini dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, hal ini dalam fiqih disebut tallaqi rukban[6]. Sebagaiman sabda Nabi SAW yang berberbunyi :

عن طاوس ابن عباس رضي الله عنهما قال:قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, لاتلقواالركبان ولايبع حاضرلباد . . . .) الحديث( “. . .متفق عليه
Diriwayatkan dari Thaawus bin ‘Abbas r.a berkata : Rasulullah SAW telah bersabda, Janganlah kalian mencegat kendaraan pembawa baranga (barang dagangan) dan jagn pula orang kota bertransaksi dengan orang desa !. . . .”Muttafaqun ‘Alaih”
Mencari barang dengan harga ynag lebih murah tidaklah dilarang, namun apabila transaksi jual beli antara dua pihak dimana yang satu memiliki informasi yang lengkap dan yang satu tidak tahu berapa harga pasar yang sesungguhnya dan kondisi demikian dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang lebih, maka terjadilah penzaliman oleh pedagang kota terhadap petani di luar kota tersebut. dan inilah inti mengapa dilarangnya Tallaqi Rukban, karena ketidak adilan yang dilakukan oleh para pedagang kota yang tidak menginformasikan harga pasar yang sebenarnya.

b.      Tadlis
Adiwarman Karim membagi tadlîs (penipuan) kepada empat macam, yaitu:


1.      Tadlîs dalam kuantitas
Tadlîs dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan barang kuantitas banyak. Misalnya menjual baju sebanyak satu kontainer. Karena jumlah banyak dan tidak mungkin untuk menghitung satu per satu, penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yang dikirim kepada pembeli.
2.      Tadlîs dalam kualitas
Tadlîs dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan apa yang disepakati antara si penjual dan pembeli. Contoh tadlis dalam kualitas adalah pada pasar penjualan komputer bekas. Pedagang menjual komputer bekas dengan kualifikasi Pentium III dalam kondisi 80% baik, dengan harga Rp. 3.000.000,-. Pada kenyataannya, tidak semua penjual menjual komputer bekas dengan harga yang sama. Sebagian penjual menjual komputer dengan kualifikasi yang lebih rendah tetapi menjualnya dengan harga yang sama yaitu Rp. 3.000.000,-. Pembeli tidak dapat membedakan mana komputer dengan kualifikasi yang lebih tinggi, hanya penjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi komputer yang di jualnya.
3.      Ttadlîs dalam harga (Ghabn)
Tadlîs dalam harga ini termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual, dalam fiqh disebut ghaban. Katakanlah seorang musafir datang dari Jakarta menggunakan kereta api ke jalan Braga Bandung. Katakan pula, harga pasaran ongkos taksi untuk jarak itu adalah 12.000,00. Supir taksi menawarkan dengan harga Rp. 50.000,00. Setelah terjadi tawar-menawar, akhirnya disepakati rela sama rela Rp. 40.000,00. Nah, meskipun kedua pihak rela sama rela, namun hal ini dilarang karena kerelaan si musafir bukan kerelaaan yang sebenarnya, ia rela dalam keadaan tertipu.
4.      Tadlîs dalam waktu penyerahan
              Yang termasuk penipuan jenis ini adalah bila si penjual tahu persis ia tidak akan dapat menyerahkan barang pada esok hari, namun akan menyerahkan barang tersebut esok hari. Walau konsekuensi tadlis dalam waktu penyerahan tidak berkaitan langsung dengan harga ataupun jumlah barang yang ditransaksikan, namun maslah waktu adalah sesuatu yang sangat penting. Lebih lanjut, pelarangan ini dapat kita hubungkan dengan larangan transaksi yang lain, yaitu transaksi kali bali. Dengan adanya pelarangan tadlis waktu penyerahan, maka segala transaksi harus jelas kapan pemindahan hak milik dan hak guna terjadi. Berbeda dengan transaksi kali bali (transaksi jual beli, dimana objek barang atau jasa yang diperjualbelikan belum berpindah kepemilikan, namun sudah diperjualbelikan kepada pihak lain) dimana transaksi ini juga dilarang Rasulullah Saw. karena transaksi ini tidak disertai pemindahan hak milik. Diriwayatkan oleh Ibn Umar bahwa Rasulullah Saw. bersabda “ Siapapun yang membeli gandum tidak berhak menjualnya sebelum memperoleh hak kepemilikan”. Mengapa transaksi ini dilarang? Taus pernah juga hal ini kepada Ibn Abbas tentang alasan Rasulullah saw. melarang hal ini dan dijawabnya bahwa hal ini sama saja menjual uang untuk memperoleh uang karena tidak ada gandum yang akan dibayar pada waktu itu.[7]
c.      Taghrir (dari kata gharar : kerancuan)
Taghrir berasal dari bahasa Arab gharar, yang berarti akibat, bencana, bahaya, resiko, dan ketidak pastian. MenurutIbnu Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli.
Seperti yang kita bahas sebelumnya, baik Taghrir maupun Tadlis keduanya terjadi karena adanya incomplete information. Namun, berbeda dengan tadlis, dimana incomplete information ini hanya dialami oleh satu pihak saja (unknow to one party, misalnya pembeli saja, atau pembeli saja), dalam taghrir, incomplete information ini dialami oleh kedua belah pihak (baik pembeli maupun penjual). Karena itu, kasus taghrir terjadi bila ada unsur ketidak pastian yang melibatkan kedua belah pihak (uncertain to both parties).

1.      Taghrir dalam Kuantitas
Contoh taghrir dalam kuantitas adalah system ijon, misalnya petani sepakat menjual hasl panenenya (beras dengan kualitas A) kepada tengkulak dengan harga Rp. 750.000,- padahal pada saat kesepakatan dilakukan sawah petani belum dapat di panen. Dengan demikian , kesepakatan jual beli dilakukan tanpa menyebutkan spesipikasi mengenai berapa kuantitas yang di jual (berapa ton, berapa kuintal misalnya) padahal harga sudah ditetapkan. Dengan demikian terjadi ketidakpastian menyangkut kuantitas barang yang ditransaksikan.

2.      Taghrir dalam Kualitas
Contoh taghrir dalam kualitas adalah menjual anak sapi yang masih dalam kandungan. Disini baik penjual maupun pembeli sama-sama tidak dapat memastikan kondisi fisik anak sapi tersebut bila nanti sudah lahir. Apakah akan lahir normal, cacat, atau lahir dalam keadaan mati. Dengan demikian, terjadi ketidak pastian dalam hal kualitas didalam transaksi.

3.      Taghrir dalam Harga
Taghrir dalam harga terjadi ketika, misalnya seorang penjual menyatakan bahwa ia akan menjual satu unit panci merk ABC seharga Rp. 10.000,- bila dibayar tunai, atau Rp. 50.000,- bila dibayar kredit selama 5 bulan, kemudian si pembeli menjawab “setju”. Ketidakpastian muncul karena adanya dua harga dalam satu akad.

4.      Tahgrir dalam Waktu Penyerahan
Taghrir dalam Waktu Penyerahan misalkan, Andi kehilangan Mobil BMW miliknya. Kebetulan Dini sangat menginginkan sekali memiliki/membeli Mobil BMW seperti milik Andi. Akhirnya keduanya pun melakukan kesepakatan, Andi akan menjual Mobil BMW nya dengan harga Rp.100.000.000.00,- padahal harga pasaran Mobil itu Rp. 300.000.000.00,- mobil akan diserahkan segera setelah ditemukan. Dalam transaksi ini terjadi ketidak pastian kapan waktu penyerahan, karena barang yang dijual tidak diketahui keberadaannya. Mungkin mobil tersebut akan diketemukan 1 bulan lagi, atau satu tahun lagi, atau malah tidak akan diketemukan.

C.    Penanganan Distorsi Pasar
Distorsi pasar dapat dihindari dan diatasi dengan langkah-langkah seperti :
1.      Melarang semua jenis distorsi pasar yang disengaja serta menghukum pelaku pasar yang melakukannya.
2.      Membuka akses informasi bagi semua pelaku pasar.
3.      Regulasi harga oleh pemerintah jika memang benar-benar dibutuhkan dan tidak ada jalan lain untuk menghilangkan distorsi pasar tersebut.





















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran
Mungkin masih banyak kesalahan dari penulisan makalah ini, karena saya manusia biasa  tempat salah dan dosa dan saya juga butuh saran/ kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk pembuatan makalah selanjutnya. Saya juga mengucapkan terima kasih atas dosen pembimbing mata kuliah Pengantar Ekonomi Mikro Bp. Drs. Muchlis M.Si yang telah memberi saya tugas demi kebaikan diri saya sendiri dan untuk  bangsa, Negara dan Agama.







[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Distorsi_(ekonomi) diaskses pada tanggal 28 April 2014 pukul 18:50
[2] http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php diaskses pada tanggal 28 April 2014 pukul 18:55
[3] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2007), Ed. 3, Hal. 182
[4] http://masmashum.students.uii.ac.id/2009/06/11/distorsi-pasar-menurut-perspektif-islam/ diaskses pada tanggal 28 April 2014 pukul 20:08
[5] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2007), Ed. 3, Hal. 185
[6] http://farisah-amanda.blogspot.com/2010/03/distorsi-pasar-dalam-perspektif-islam.html diaskses pada tanggal 28 April 2014 pukul 20:20
[7] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2007), Ed. 3, Hal. 195

No comments:

Post a Comment