DISTORSI PASAR ISLAM
MAKALAH
Makalah ini Disusun Guna Memenuhi
Tugas
Mata Kuliah : Ekonomi Mikro Islam
Dosen Pembimbing : Drs. Muchlis M.Si
Disusun oleh :
Nama : M. Choirun Nasirin
NIM :
132411026
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014
BAB
I
PRNDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dalam konsep Islam, penentuan harga
dilakukan oleh kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan
penawaran. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi
ridha sama ridha, tidak ada pihak yang merasa tertipu atau adanya kekeliruan
objek transaksi dalam melakukan transaksi barang tertentu (Q) pada tingkat
harga tertentu (P). Dengan demikian, Islam menjamin pasar bebas di mana para
pembeli dan para penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang
berjalan lancar dalam kerangka keadilan, yakni tidak ada pihak yang dzalim atau
merasa didzalimi. Hal di atas tentunya merupakan situasi ideal, namun pada
kenyataannya, situasi ideal tersebut tidak selalu tercapai, karena sering kali
terjadi gangguan/intervensi pada mekanisme pasar yang ideal ini. Gangguan
terhadap mekanisme pasar ini sering dikenal sebagai distorsi pasar (market
distortion).
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian Distorsi Pasar ?
2.
Apa
saja bentuk-bentuk-bentuk distorsi pasar ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Distorsi
(ekonomi) atau ketidaksempurnaan pasar adalah yang membuat kondisi
ekonomi ketidak efisien sehingga mengganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial dalam rangka
memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri[1].
Arti dari kata
Distorsi dalam kamus Bahasa Indonesia, adalah sebuah gangguan yang terjadi atau
pemutar balikan suatu fakta, aturan dan penyimpangan dari fakta yang seharusnya
terjadi[2]
B.
Bentuk-bentuk
distorsi Pasar
Pada garis besarnya Distorsi Pasarnya
dalam Ekonomi Islam diidentifikasi dalam tiga bentuk Distorsi, Yakni sebagai
Berikut :
1. Rekayasa penawaran dan rekayasa permintaan
2. Tadlis (penipuan)
3. Taghrir
Dalam
fiqih islam, rekayasa penawaran (false supply) lebih di kenal dengan ikhtikar,
sedangkan rekayasa permintaan (false demand) dikenal sebagai Ba’i Najasy.
Tadlis (penipuan = unknown to one party) dapat mengambil empat bentuk, yakni penipuan
menyangkut jumlah barang (Quantity), mutu barang (Quality), harga barang
(price), dan waktu penyerahan barang (time of delivery). Sedangkan taghrir
(kerancuan = ketidak pastian) juga mengambil empat bentuk yaitu : kuantitas,
kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang. Tadlis dan taghrir di sebabkan
karena adanya incomplete information.[3]
a. Rekayasa Permintaan dan Rekayasa
Penawaran
Dalam
bagian ini dijelskan bahwa distorsi dalam bentuk rekayasa pasar dapat berasal
dari dua sudut yakni permintaan dan penawaran.
1. Ba’i Najasy
Transaksi
Ba’I najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya
atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli.
Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebuut.
Ia hanya ingin menipu orang lain yang benr-benar ingun membeli. Sebelumnya
orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan
harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi pula
dengan maksus untuk ditipu. Akibatnya terjadi permintaan palsu (false demand).
Contoh Ba’I najasy banyak sekali. Pada waktu Indonesia dilanda krisis moneter
1997 misalnya, terjadi isu kelangkaan pangan karena takut kehabisan persediaan
beras, maka masyarakat ramai-ramai menyerbo took-toko memborong beras akibatnya
terjadi peningkatan permintaan terhadap beras sehingga harga beras naik. [4]
2. Ihktikar
Ihktikar
ini seringkali diterjemahkan sebagai monopoli atau penimbunan. Padahal
sebenarnya ikhyikar tidak identik denagn monopoli atau penimbunan. Dalam islam
siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah satu-satunya penjual atau ada
penjual lain. Menyimpan stok barang untuk keperluan persediaaan pun tidak
dilarang dalam islam. Jadi monopoli sah-sah saja, demikian pula menyimpan
persediaan. Yang dilarang adalah ihktikar, yaitu yang mengambil keuntungan di
atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga
yang lebih tinggi.[5]
3.
Tallaqi Rukban.
Tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota (atau pihak
yang memiliki informasi yang lebih lengkap) membeli barang petani (atau
produsen yang tidak memiliki informasi yang benar tentang harga di pasar) yang
masih diluar kota, untuk mendapatkan harga yang lebih murah dari harga pasar
yang sesungguhnya. Rasulullah melarang ini dalam haditsnya yang diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim, hal ini dalam fiqih disebut tallaqi rukban[6].
Sebagaiman sabda Nabi SAW yang berberbunyi :
عن
طاوس ابن عباس رضي الله عنهما قال:قال رسول الله صلى الله عليه وسلم,
لاتلقواالركبان ولايبع حاضرلباد . . . .) الحديث( “. . .متفق
عليه”
Diriwayatkan dari Thaawus
bin ‘Abbas r.a berkata : Rasulullah SAW telah bersabda, Janganlah kalian
mencegat kendaraan pembawa baranga (barang dagangan) dan jagn pula orang kota
bertransaksi dengan orang desa !. . . .”Muttafaqun ‘Alaih”
Mencari
barang dengan harga ynag lebih murah tidaklah dilarang, namun apabila transaksi
jual beli antara dua pihak dimana yang satu memiliki informasi yang lengkap dan
yang satu tidak tahu berapa harga pasar yang sesungguhnya dan kondisi demikian
dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang lebih, maka terjadilah penzaliman
oleh pedagang kota terhadap petani di luar kota tersebut. dan inilah inti
mengapa dilarangnya Tallaqi Rukban, karena ketidak adilan yang dilakukan oleh
para pedagang kota yang tidak menginformasikan harga pasar yang sebenarnya.
b. Tadlis
Adiwarman Karim membagi tadlîs (penipuan) kepada empat macam, yaitu:
1. Tadlîs dalam kuantitas
Tadlîs dalam kuantitas termasuk juga kegiatan
menjual barang kuantitas sedikit dengan barang kuantitas banyak. Misalnya
menjual baju sebanyak satu kontainer. Karena jumlah banyak dan tidak mungkin
untuk menghitung satu per satu, penjual berusaha melakukan penipuan dengan
mengurangi jumlah barang yang dikirim kepada pembeli.
2. Tadlîs dalam kualitas
Tadlîs dalam kualitas termasuk juga
menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan
apa yang disepakati antara si penjual dan pembeli. Contoh tadlis dalam kualitas
adalah pada pasar penjualan komputer bekas. Pedagang menjual komputer bekas
dengan kualifikasi Pentium III dalam kondisi 80% baik, dengan harga Rp.
3.000.000,-. Pada kenyataannya, tidak semua penjual menjual komputer bekas
dengan harga yang sama. Sebagian penjual menjual komputer dengan kualifikasi
yang lebih rendah tetapi menjualnya dengan harga yang sama yaitu Rp.
3.000.000,-. Pembeli tidak dapat membedakan mana komputer dengan kualifikasi
yang lebih tinggi, hanya penjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi
komputer yang di jualnya.
3. Ttadlîs dalam harga (Ghabn)
Tadlîs dalam harga ini termasuk menjual
barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena
ketidaktahuan pembeli atau penjual, dalam fiqh disebut ghaban. Katakanlah
seorang musafir datang dari Jakarta menggunakan kereta api ke jalan Braga
Bandung. Katakan pula, harga pasaran ongkos taksi untuk jarak itu adalah
12.000,00. Supir taksi menawarkan dengan harga Rp. 50.000,00. Setelah terjadi
tawar-menawar, akhirnya disepakati rela sama rela Rp. 40.000,00. Nah, meskipun
kedua pihak rela sama rela, namun hal ini dilarang karena kerelaan si musafir
bukan kerelaaan yang sebenarnya, ia rela dalam keadaan tertipu.
4.
Tadlîs dalam waktu
penyerahan
Yang termasuk penipuan jenis ini
adalah bila si penjual tahu persis ia tidak akan dapat menyerahkan barang pada
esok hari, namun akan menyerahkan barang tersebut esok hari. Walau konsekuensi
tadlis dalam waktu penyerahan tidak berkaitan langsung dengan harga ataupun
jumlah barang yang ditransaksikan, namun maslah waktu adalah sesuatu yang
sangat penting. Lebih lanjut, pelarangan ini dapat kita hubungkan dengan
larangan transaksi yang lain, yaitu transaksi kali
bali. Dengan adanya pelarangan tadlis waktu penyerahan, maka segala
transaksi harus jelas kapan pemindahan hak milik dan hak guna terjadi. Berbeda
dengan transaksi kali bali (transaksi jual beli, dimana objek
barang atau jasa yang diperjualbelikan belum berpindah kepemilikan, namun sudah
diperjualbelikan kepada pihak lain) dimana transaksi ini juga dilarang
Rasulullah Saw. karena transaksi ini tidak disertai pemindahan hak milik.
Diriwayatkan oleh Ibn Umar bahwa Rasulullah Saw. bersabda “ Siapapun yang
membeli gandum tidak berhak menjualnya sebelum memperoleh hak kepemilikan”.
Mengapa transaksi ini dilarang? Taus pernah juga hal ini kepada Ibn Abbas tentang
alasan Rasulullah saw. melarang hal ini dan dijawabnya bahwa hal ini sama saja
menjual uang untuk memperoleh uang karena tidak ada gandum yang akan dibayar
pada waktu itu.[7]
c.
Taghrir (dari kata gharar : kerancuan)
Taghrir berasal dari bahasa Arab gharar, yang
berarti akibat, bencana, bahaya, resiko, dan ketidak pastian. MenurutIbnu Taimiyah, gharar terjadi
bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu
kegiatan jual beli.
Seperti
yang kita bahas sebelumnya, baik Taghrir maupun Tadlis keduanya
terjadi karena adanya incomplete information. Namun, berbeda
dengan tadlis, dimana incomplete information ini
hanya dialami oleh satu pihak saja (unknow to one party, misalnya
pembeli saja, atau pembeli saja), dalam taghrir, incomplete information ini
dialami oleh kedua belah pihak (baik pembeli maupun penjual). Karena itu, kasus taghrir terjadi
bila ada unsur ketidak pastian yang melibatkan kedua belah pihak (uncertain
to both parties).
1.
Taghrir dalam Kuantitas
Contoh
taghrir dalam kuantitas adalah system ijon, misalnya petani sepakat menjual
hasl panenenya (beras dengan kualitas A) kepada tengkulak dengan harga Rp.
750.000,- padahal pada saat kesepakatan dilakukan sawah petani belum dapat di
panen. Dengan demikian , kesepakatan jual beli dilakukan tanpa menyebutkan
spesipikasi mengenai berapa kuantitas yang di jual (berapa ton, berapa kuintal
misalnya) padahal harga sudah ditetapkan. Dengan demikian terjadi ketidakpastian
menyangkut kuantitas barang yang ditransaksikan.
2.
Taghrir dalam Kualitas
Contoh taghrir dalam
kualitas adalah menjual anak sapi yang masih dalam kandungan. Disini baik
penjual maupun pembeli sama-sama tidak dapat memastikan kondisi fisik anak sapi
tersebut bila nanti sudah lahir. Apakah akan lahir normal, cacat, atau lahir dalam
keadaan mati. Dengan demikian, terjadi ketidak pastian dalam hal kualitas
didalam transaksi.
3.
Taghrir dalam Harga
Taghrir
dalam harga terjadi ketika, misalnya seorang penjual menyatakan bahwa ia akan
menjual satu unit panci merk ABC seharga Rp. 10.000,- bila dibayar tunai, atau
Rp. 50.000,- bila dibayar kredit selama 5 bulan, kemudian si pembeli menjawab
“setju”. Ketidakpastian muncul karena adanya dua harga dalam satu akad.
4.
Tahgrir dalam Waktu Penyerahan
Taghrir
dalam Waktu Penyerahan misalkan, Andi kehilangan Mobil BMW miliknya. Kebetulan
Dini sangat menginginkan sekali memiliki/membeli Mobil BMW seperti milik Andi.
Akhirnya keduanya pun melakukan kesepakatan, Andi akan menjual Mobil BMW nya
dengan harga Rp.100.000.000.00,- padahal harga pasaran Mobil itu Rp.
300.000.000.00,- mobil akan diserahkan segera setelah ditemukan. Dalam
transaksi ini terjadi ketidak pastian kapan waktu penyerahan, karena barang
yang dijual tidak diketahui keberadaannya. Mungkin mobil tersebut akan
diketemukan 1 bulan lagi, atau satu tahun lagi, atau malah tidak akan
diketemukan.
C.
Penanganan Distorsi Pasar
Distorsi pasar dapat
dihindari dan diatasi dengan langkah-langkah seperti :
1. Melarang semua jenis
distorsi pasar yang disengaja serta menghukum pelaku pasar yang melakukannya.
2. Membuka akses informasi
bagi semua pelaku pasar.
3. Regulasi harga oleh
pemerintah jika memang benar-benar dibutuhkan dan tidak ada jalan lain untuk
menghilangkan distorsi pasar tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
Mungkin masih banyak kesalahan dari
penulisan makalah ini, karena saya manusia biasa tempat salah dan dosa dan saya
juga butuh saran/ kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk pembuatan makalah
selanjutnya. Saya juga mengucapkan terima kasih atas dosen pembimbing mata
kuliah Pengantar Ekonomi Mikro Bp. Drs. Muchlis M.Si yang telah memberi saya tugas demi
kebaikan diri saya sendiri dan untuk bangsa,
Negara dan Agama.
[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Distorsi_(ekonomi)
diaskses pada tanggal 28 April 2014 pukul 18:50
[2] http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php
diaskses pada tanggal 28 April 2014 pukul 18:55
[3] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta : PT
RajaGrafindo Persada, 2007), Ed. 3, Hal. 182
[4] http://masmashum.students.uii.ac.id/2009/06/11/distorsi-pasar-menurut-perspektif-islam/
diaskses pada tanggal 28 April 2014 pukul 20:08
[5] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta : PT
RajaGrafindo Persada, 2007), Ed. 3, Hal. 185
[6] http://farisah-amanda.blogspot.com/2010/03/distorsi-pasar-dalam-perspektif-islam.html
diaskses pada tanggal 28 April 2014 pukul 20:20
[7] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta : PT
RajaGrafindo Persada, 2007), Ed. 3, Hal. 195
No comments:
Post a Comment