Nama : M. Choirun Nasirin
NIM
: 132411026
Makul
: bisnis management
Kelas
: EIA1
FAK
/ JUR : FSEI / EI
IAIN
Walisongo Semarang
1. Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan
satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk
menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan
yang lebih besar.
2. Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan
yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank
Mandiri merupakan gabungan dari Bank
Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia
3. Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai
sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis
badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan
sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
4. Syndicate adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha
untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi
5. Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan
keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai
pasar.
6. Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai
maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang
7.
Perusahaan modal ventura adalah badan usaha
yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan penerima bantuan jangka waktu tertentu (Keppres no. 61 tahun
1988)
8. Franchising atau Waralaba adalah hak-hak untuk menjual suatu
produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia,
yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak
diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan
dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan
persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan
dan atau penjualan barang
dan jasa
No comments:
Post a Comment